Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, peserta BPJS bisa mengajukan klaim terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online atau daring meliputi beberapa jenis program jaminan seperti JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JP atau Jaminan Pensiun, dan JKM atau Jaminan Kematian serta JHT atau Jaminan Hari Tua.
Bagaimana Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online?
1. Unduh aplikasi JMO dan aktivasi akun
Langkah pertama adalah dengan cara mengunduh aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile terlebih dahulu. Aplikasi tersebut bisa didapatkan melalui App Store untuk pengguna smartphone iPhone atau Google Play Store untuk pengguna smartphone Android. Setelah itu lakukan aktivasi akun sesuai data diri yang sesuai.
2. Menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan
Wisatawan harus menyiapkan semua dokumen persyaratan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu BPJS ketenagakerjaan, paklaring, NPWP bagi saldo JHT di atas 50 juta, buku tabungan, dan foto diri tampak depan yang terbaru.
3. Buka aplikasi JMO
Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online selanjutnya adalah dengan membuka aplikasi JMO setelah berhasil mengunduh aplikasi tersebut dan aktivasi akun serta menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dalam aplikasi tersebut, kamu bisa memilih menu JHT atau Jaminan Hari Tua.
4. Memilih menu klaim JHT
Setelah memilih menu JHT, kamu akan dibawa masuk ke halaman JHT atau jaminan Hari Tua. Pada halaman tersebut, kamu bisa pilih menu yang digunakan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan melalui menu ‘Klaim JHT’. Di menu tersebut, kamu bisa mengajukan klaim untuk BPJS Ketenagakerjaan.
5. Memastikan tanda centang yang muncul
Setelah memilih menu ‘Klaim JHT’, cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online selanjutnya adalah memastikan tanda centang yang muncul. Kamu harus memastikan bahwa tanda centang di menu tersebut sudah berwarna hijau. Apabila sudah memenuhi syarat, maka akan muncul tanda 3 centang hijau, klik selanjutnya.
6. Memilih sebab klaim
Langkah selanjutnya adalah memilih sebab klaim. Layanan klaim untuk BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk peserta yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), peserta yang mengundurkan diri, peserta yang sudah berusia 56 tahun (usia pensiun), serta peserta yang meninggalkan negara Indonesia selamanya.
Selain itu, cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online juga bisa dilakukan oleh peserta yang mengalami cacat total tetap, peserta yang berhenti dari usahanya dan merupakan BPU (Bukan Penerima Upah), peserta yang memasuki usia pensiun PKB (Perjanjian Kerja Bersama), dan juga klaim JHT 10 % maupun 30%.
7. Mengecek data kepesertaan
Setelah memilih sebab klaim sesuai dengan kondisi peserta, maka Langkah selanjutnya adalah mengecek data kepesertaan. Pada tahapan ini, kamu diminta untuk mengecek ulang semua data-data yang telah dimasukkan. Setelah dicek dengan teliti, pilih ‘sudah’.
8. Mengambil foto diri
Tahapan setelah mengecek data kepesertaan adalah mengambil foto diri atau swafoto. Langkah ini dilakukan dengan cara klik ‘ambil foto’ dan ikuti sesuai dengan ketentuan yang ada pada layar smartphone kamu. Agar cara mengklaim BPJS ketenagakerjaan secara online berhasil, gunakan pakaian yang sopan ketika swafoto.
9. Melengkapi data-data pribadi
Setelah mengambil foto diri atau swafoto sesuai ketentuan yang tertera pada layer smartphone, langkah selanjutnya adalah melengkapi data-data pribadi. Data yang dimaksud termasuk rekening dan NPWP yang aktif. Pastikan kamu benar-benar teliti saat melakukan tahapan ini.
10. Melihat rincian jumlah saldo
Apabila sudah melengkapi nomor rekening dan NPWP serta data diri lainnya, klik ‘selanjutnya’. Kemudian halaman JMO akan menampilkan rincian berupa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan. Pastikan untuk mengecek dengan teliti jumlah saldo tersebut. Jika sudah yakin benar, kamu bisa klik ‘selanjutnya’.
11. Melakukan pengecekan ulang seluruh data
Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online selanjutnya adalah melakukan pengecekan ulang pada seluruh data yang telah diisi sebelumnya. Dalam tahapan ini, kamu harus memastikan bahwa data-data yang telah diisikan tidak ada yang salah. Apabila sudah dirasa benar, kamu bisa klik ‘konfirmasi’ dan data akan tersimpan.
12. Proses pengajuan klaim
Tahapan selanjutnya adalah proses pengajuan klaim. Setelah melakukan beberapa langkah di atas, pada tahapan ini proses pengajuan klaim JHT kamu akan segera diproses. Proses klaim itu sendiri bisa dilihat sudah seberapa jauh prosesnya dengan cara membuka menu ‘Tracking Klaim’.
Langkah di atas adalah cara mengajukan klaim BPJS ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Selain menggunakan aplikasi tersebut, kamu juga bisa mengajukan klaim melalui website. Berikut beberapa cara pengajuan klaim melalui website :
- Membuka website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada website tersebut, kamu bisa memilih bagian ‘ajukan klaim’ dan mengikuti prosedur selanjutnya sesuai ketentuan.
- Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online selanjutnya adalah mengisi data diri. Tahapan ini membutuhkan ketelitian agar setiap data yang kamu isikan benar-benar sesuai.
- Mengunggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dokumen yang diunggah sama seperti dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada poin 2 pengajuan klaim melalui aplikasi JMO.
- Menunggu notifikasi mengenai jadwal dari kantor cabang. Pada tahapan ini kamu diminta untuk menunggu jadwal wawancara oleh kantor cabang.
- Video call sebagai proses wawancara peserta pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan jaringan internet stabil dalam proses ini.
- Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online yang terakhir adalah mengecek rekening apakah sudah ada dana yang cair dari proses klaim tersebut.
Tanya Jawab Seputar Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Bagaimana cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online?
Cara klaim JHT online
1. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
2. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
3. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa di ambil?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Sekarang, Anda juga bisa dengan mengajukan klaim dengan mudah dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp. Untuk mengakses layanan ini, kunjungi laman online berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagaimana cara mengecek klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Di tengah waktu tunggu, peserta juga bisa lacak klaim BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri lewat website “bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking”.
Persyaratan apa saja untuk pencairan BPJS?
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Berapa lama proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO?
Lewat Aplikasi JMO, Pencairan JHT BPJAMSOSTEK Cuma 15 Menit.
Bagaimana cara mengambil nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan?
Daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka halaman resmi LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi Data Pekerja dan Data Pekerja Tambahan dengan lengkap.
3. Isi Sebab Klaim dan Dokumen Pendukung.
4. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
Penutup
Itulah cara mengklaim bpjs ketenagakerjaan secara online yang dapat kami jelaskan. Pastikan data-data pribadi Anda lengkap dan sesuai agar mempermudah proses klaim. Semoga bermanfaat!